Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) di tingkat nasional masih berada dalam kondisi yang terjaga dengan baik.
Kolaborasi antara penyedia teknologi AI dan integrasi sistem memungkinkan institusi keuangan menghadirkan interaksi nasabah secara real-time
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) bersama PT Infovesta Utama menyelenggarakan Padel Tournament 2026 di MR. Padel Cipete
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
OJK menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi terjaga hingga penghujung tahun 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang.
OJK menyampaikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga dalam menghadapi pemulihan ekonomi global.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kondisi terkini ekonomi Indonesia.