Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penganiyaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, hari ini akan menyerahkan berkas tahap dua.
Dalam dakwaan saat sidang pertama ditolak oleh tim penasehat hukum terutama pada pasal 340 KUHP.
Polisi menganggap pemeriksaan saksi dan bukti tentang penyerangan tersebut sudah cukup sehingga dilakukan penyusunan berkasnya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya usai menggelar rekonstruksi kedua kasus penyerangan kelompok John Kei, terhadap kelompok Nus Kei.
Kepolisian Daerah Metro Jaya baru saja melakukan rekonstruksi penyerangan, pengerusakan dan pembunuhan.
Rekonstruksi kasus penyerangan kelompok John Refra Kei terhadap kelompok Nus Kei, kembali digelar oleh Polda Metro Jaya.
Selain masalah pembagian hasil penjualan tanah di Ambon, ternyata kelompok John Kei terprovokasi video ancaman dari kelompok Nus Kei.