Kumpulan Berita
BKN menyebut peserta seleksi yang menggunakan joki akan diberi tinta hitam atau blacklist untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BKN menemukan joki pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).