Kumpulan Berita
Wanita asal Blitar yang diduga menghina Presiden Jokowi mumi pada Selasa pagi ini diperiksa sebagai tersangka.
Polisi menjerat perempuan itu dengan pasal UU ITE dan KUHP.
Seorang ibu di Blitar yang diduga menghina Presiden Jokowi terancam dijerat pasal UU ITE.
Perempuan tersebut mengaku hanya menyebarkan unggahan ujaran kebencian yang ia temukan di Facebook-nya.
Kepolisian bergerak cepat setelah sebuah akun medsos Facebook diduga milik warga Blitar, menghina Presiden Jokowi seperti mumi.
Warganet di wilayah Blitar dikejutkan dengan akun media sosial Facebook yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.