Kumpulan Berita
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang beroperasi di Indonesia. Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam jaringan judol tersebut berhasil diamankan.
Sebelumnya, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata.