Kumpulan Berita
Terdakwa Julianto Eka Putra pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu divonis 12 tahun penjara.
Kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan setebal 300 - 500 halaman dan jika ditambah dengan lampiran maka ada setidaknya 1.000 halaman.
Tidak mau mengomentari surat tuntutan, komentar akan kita sampaikan saat membuat nota pembelaan kita.
Ada perhatian khusus untuk Julianto karena perkara yang menjeratnya kekerasan seksual.
Atas nama Julianto Eka Putra berdasarkan penetapan dari pengadilan selama 30 hari terhukum mulai hari ini.