Kumpulan Berita
Akibatnya, korban menderita luka sayatan serius di bagian leher dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Pemprov DKI kini telah memiliki payung hukum untuk proses penataan utilitas, termasuk kabel yang semrawut.
Suku Dinas Bina Marga (Sudis BM) Jakarta Barat telah memutus dan, menurunkan kabel udara sepanjang 11.065 meter atau sekitar 11 kilometer sejak 2023 hingga pertengahan 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, penataan kabel udara yang semrawut tidak bisa dilakukan secara instan. Proses tersebut membutuhkan waktu.