Kumpulan Berita
Polisi menyebutkan, motif Holywings mengunggah konten promosi miras berbau SARA guna menarik pengunjung pada outlet-outlet.
Yusri melanjutkan pemanggilan dilakukan untuk menegakkan aturan UU No 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit menular.
Disebutkan, tempat usaha itu ditutup sementara selama 3x24 jam sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan tempat usaha Holywings.