Kumpulan Berita
Munir, kakek berusia 72 tahun ini ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangga, berinisial PB sebanyak 10 kali. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
Royan alias Abah Oyan (55), ditangkap polisi karena mencabuli belasan anak di bawah umur di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kepada pihak Polres Manggarai Timur, pada Jumat 8 Maret 2024.
UB ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang saat berada di Polsek Tebing Tinggi.
Seorang kakek bernama Amran (70), di Muratara ditangkap polisi. Dia dilaporkan oleh MA (38) diduga mencabuli anaknya RS (5).