Kumpulan Berita
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki jenjang karier dengan kenaikan pangkat (KP)
Jika PNS ingin diberikan kenaikan pangkat maka dia harus memenuhi syarat tertentu
Pengembangan bagi PNS dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang salah satunya dapat melalui jalur pendidikan formal.
Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil