Kumpulan Berita
Juliari Batubara dihukum membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.
Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail berkomentar terkait langkah yang dilakukan KPK itu.
KPK membuka penyelidikan baru korupsi bansos Covid-19 saat pemeriksaan Juliari Batubara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sejumlah uang dugaan suap terkait proyek bansos Corona.
Jaksa KPK mengungkap Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket sembako.
Vendor bansos Covid-19, PT Tiga Pilar Argo Utama merupakan perusahaan transportasi dan distribusi serta tidak pernah mengerjakan sembako.
Eks Mensos Juliari Batubara mengakui menyerahkan 50 ribu dolar Singapura ke Ketua DPC PDIP Kendal.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana suap, pengadaan bantuan sosial.