Kumpulan Berita
Mereka dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas.