Kumpulan Berita
Hakim Pengadilan Distrik Seoul Barat memutuskan Suga BTS harus membayar denda sebesar Rp173 juta akibat kasus DUI.
Kepolisian Yongsan melimpahkan kasus DUI Suga BTS setelah sang rapper menjalani pemeriksaan pada 23 Agustus silam.
Suga BTS menjalani pemeriksaan di Kepolisian Yongsan, pada 23 Agustus 2024, pukul 19.45 KST.