Kumpulan Berita
Oleh karena itu, pihak mantan Ketua KPK itu memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait dengan status tersangka Firli Bahuri.
Terlebih, kata Cahyono, alat bukti yang ada masuk ke kategori kuat. Hal itu yang membuat Kortas Tipikor yakin bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.
Cahyono menekankan bahwa sejauh ini, kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri terus berjalan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), Didik Agung Wijarnako untuk menangani kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan belum ada wacana untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyatakan sedang melakukan konsolidasi lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini dilakukan dalam rangka menyiapkan langkah hukum selanjutnya terkait perkara tersebut.
Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan, bahwa kasus dugaan pemerasan yang menyeret Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terus berjalan.