Kumpulan Berita
Perpanjangan ini merupakan kali pertama usai yang bersangkutan ditahan sejak 19 Agustus kemarin. Adapun, lama perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk 40 hari ke depan.
Ma'ruf Cahyono ditahan terkait kasus gratifikasi di lingkungan Sekjen MPR.
Ma'ruf belum memberikan keterangan secara jelas terkait penahananannya.