Kumpulan Berita
Honggo Wendratmo akan diadili secara persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa atau In Absentia.
Berdasarkan penghitungan BPK, kasus korupsi ini telah membuat negara merugi Rp2,716 miliar Dollar AS atau Rp35 triliun (kurs saat itu).