Kumpulan Berita
Dampingi Istri Berobat, Eks Mendag Lutfi Tak Hadiri Panggilan Kejagung
Tiga korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung)
Para terdakwa hanya divonis ringan dengan penjara satu hingga tiga tahun dari tuntutan jaksa, yakni tujuh sampai dua belas tahun penjara.