Kumpulan Berita
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor : 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021.
Uang denda itu berasal dari terpidana I Kadek Kertha Laksana.
KPK mengeksekusi mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN III), I Kadek Kertha Laksana.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara.