Kumpulan Berita
Djuyamto dkk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan.
Ketiganya adalah Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih memeriksa dua hakim anggota pemvonis onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Majelis hakim PN Tipikor menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi minyak goreng.
M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung.
Muhammad Lutfi meninjau implementasi sistem distribusi closed loop Program Minyak Goreng Curah Rakyat di Pasar Tradisional.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah EJ, FL, dan T.