Kumpulan Berita
Djuyamto dkk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan.
Ketiganya adalah Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih memeriksa dua hakim anggota pemvonis onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).