Kumpulan Berita
Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara. Marcella juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp16,25 miliar.
Terdakwa dugaan suap minyak goreng, Marcella Santoso, menegaskan dirinya bukan bagian dari mafia peradilan, melainkan korban praktik tersebut.
Djuyamto dkk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih memeriksa dua hakim anggota pemvonis onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).