Kumpulan Berita
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan jika opemasok narkoba untuk Rio Reifan sudah menjadi DPO.
Rio Reifan tidak akan menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya sebanyak lima kali.
Rio Reifan terancam 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus narkoba yang menimpanya, untuk kelima kalinya.
Rio Reifan rupanya sudah cukup lama tak menggunakan akun Instagramnya.
Rio Reifan ditangkap kasus nerkoba dengan barang bukti sabu, ekstasi hingga obat keras.
Rio Reifan untuk kelima kalinya diamankan polisi terkait kasus narkoba.
Polisi membeberkan alasan Rio Reifan memakai narkoba.
Rio Reifan meminta maaf dan mengungkapkan keinginannya untuk sembuh dari jerat narkoba.