Kumpulan Berita
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pagar laut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas itu dinilai belum lengkap.
Kepala Desa (Kades) Segarajaya Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid membantah keterlibatan dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip menjadi satu dari empat tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, empat orang tersangka itu salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip.
Djuhandhani menjelaskan bahwa yang korban dalam pelaporan ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, dia belum bisa mengungkap siapa terlapor dalam kasus tersebut, karena masih mengumpulkan bahan keterangan.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Hal itu terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.