Kumpulan Berita
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pagar laut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas itu dinilai belum lengkap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri. Pengembalian ini disertai petunjuk untuk menindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip menjadi satu dari empat tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, empat orang tersangka itu salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip.
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Hal itu terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten.