Kumpulan Berita
Pakar UU ITE, Anindito menilai, aksi Nikita Mirzani memenuhi unsur dalam Pasal 27B ayat 2 UU ITE.
Nikita Mirzani menegaskan, tidak pernah menerima uang tutup mulut senilai Rp3 miliar yang ditawarkan Melvina Husyanti.
Namun karena tidak mampu, Melvina Husyanti menego angka Rp15 miliar itu menjadi Rp2 miliar dengan cara dicicil.
Penyerahan uang Rp2 miliar itu dilakukan Reza Gladys dan suaminya kepada Mail di dalam mobil.
Nikita Mirzani mengklaim uang Rp30 juta yang diberikannya kepada Mail bukan berasal dari Reza Gladys.
Bukan uang tutup mulut, Nikita Mirzani mengklaim, uang Rp4 miliar yang diberi Reza Gladys adalah kontrak endorse setahun.
Nikita Mirzani menanggapi rumor yang mengatakan sidangnya dispesialkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Nikita Mirzani yang awalnya dijadwalkan pukul 11.00 WIB tak kunjung dimulai hingga membuat Fahmi Bachmid kesal.