Kumpulan Berita
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya mengungkap kekhawatiran terkait pemusnahan barang bukti kasus Andrie Yunus.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Andrie Yunus.
Hakim menyatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.
TAUD menilai penanganan perkara Andrie Yunus berlarut-larut dan tidak transparan.
TAUD meminta hakim menyatakan pelimpahan kasus Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah.
Andrie Yunus sempat dirawat instensif setelah penyiraman air keras.
Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkapkan keterlibatan prajurit Bais TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran, mulai dari hak bebas dari penyiksaan hingga hak atas keadilan.