Kumpulan Berita
Polres Sukabumi menyatakan, berkas perkara delapan tersangka kasus perusakan rumah singgah yang dijadikan tempat retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Polres Sukabumi menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah, yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.