Kumpulan Berita
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hal itu sebagaimana sidang putusan Majelis Hakim.
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor mengagendakan sidang putusan untuk Rafael Alun Trisambodo pada Kamis, 4 Januari 2024.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan amar putusan
Saat ini, perkara tersebut sudah mulai memasuki babak akhir.