Kumpulan Berita
Pengadilan Tinggi DKI menolak banding Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi.
Usai menyatakan banding, Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim satu per satu. Kemudian, ia menyampaikan pesan kepada majelis hakim.
Menantu Habib Rizieq Shihab itu dinyatakan bersalah karena menyebar kebohongan dan membuat keonaran.
Polisi tidak akan membubarkan kedatangan pendukung HRS ke Pengadilan Jakarta Timur selagi mentaati protokol kesehatan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq.
Jaksa melanjutkan bahwa dalam peradilan semua agama sama dimata hukum.
Dalam kasus RS UMMI Bogor, terdakwa terdiri dari Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
Hal itu terjadi lantaran Bima Arya dianggap tidak menanggapi tuntutan massa Habib Rizieq.