Kumpulan Berita
Dia juga ikut menyaksikan saat tim penyidik menghitung uang yang ditemukan.
Tersangka suap kasus vonis lepas perkara ekspor korupsi minyak goreng, Hakim Djuyamto (DJU) mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang dilakukannya.
Tiga hakim yang memeriksa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap. Suap itu berujung pada vonis lepas yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi.