Kumpulan Berita
AS beralasan langkah ini diambil karena kekhawatiran akan keamanan nasional dan keselamatan publik.
Aktivis menyebut kondisi pusat penahanan tersebut tidak manusiawi.
Ini akan menjadi perluasan pembatasan perjalanan pemerintahan Trump yang diumumkan bulan lalu.
Dari 58 WNI tersebut, sebanyak enam orang telah dideportasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Los Angeles (LA), Amerika Serikat. Mereka ditahan akibat kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.