Kumpulan Berita
Kebijakan ini akan berlaku mulai 21 Januari 2026.
AS beralasan langkah ini diambil karena kekhawatiran akan keamanan nasional dan keselamatan publik.
Aktivis menyebut kondisi pusat penahanan tersebut tidak manusiawi.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti aksi demonstrasi besar-besaran di Amerika Serikat (AS), khususnya di Los Angeles.
Dari 58 WNI tersebut, sebanyak enam orang telah dideportasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Los Angeles (LA), Amerika Serikat. Mereka ditahan akibat kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.