Kumpulan Berita
PNS bisa kerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022
Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menjadi tren baru sejak adanya pandemi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memberlakukan status bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020.
Perubahan gaya bekerja masyarakat sangat terlihat di masa pandemi Covid-19.
Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah hingga 75%