Kumpulan Berita
Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, berinisial Y ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut
Pria bernama asli Dadang Sumarna ini diserahkan polisi ke Kejari Garut berikut sejumlah barang bukti kejahatannya.
Pelimpahan kasus penculikan seorang anak berinisial NF (4) itu dilakukan penyidik kepolisian Kamis siang.
Pihak Kejari Garut menilai keduanya melanggar UU ITE dan KUHP karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Barang bukti perkara makar Negara Islam Indonesia (NII) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.