Kumpulan Berita
PT Bank Negara Indonesia Tbk (persero) resmi mengembalikan seluruh dana umat Gereja Katolik Paroki St. Fransiskus Asisi Aek Nabara sebesar Rp28 miliar.
Kami menerima penitipan uang dari tersangka Sahriwansah Rp2,69 miliar.