Kumpulan Berita
Indonesia mendorong penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel, dan didukung sistem yang saling terhubung. Upaya ini diperlukan untuk memastikan pencipta memperoleh imbalan yang layak ketika karya mereka digunakan dan menghasilkan nilai ekonomi di berbagai negara.
Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital. Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era berlangsung pada 7??"9 Oktober 2026 di Bali dengan membahas tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.
Digitalisasi mengubah bagaimana cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, serta dimonetisasi. Layanan streaming, platform konten digital, hingga kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang ekonomi baru bagi pencipta dan pemegang hak. Namun, pemanfaatan karya yang melintasi batas negara juga menghadirkan tantangan dalam pengelolaan dan distribusi royalti.
Penggunaan e-voting ini menjadi bagian dari uji coba pengembangan manajemen talenta Kemenkum.
Menurutnya, ketiadaan status kewarganegaraan bukan hanya merupakan persoalan administratif. Lebih dari itu, status kewarganegaraan adalah dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses hak-hak mereka.
Kementerian Hukum (Kemenkum) menerapkan mekanisme electronic voting atau e-voting dalam pemilihan kepala kantor wilayah (Kakanwil). Gagasan ini bermula dari keinginan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama.
Pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor perbankan dalam mendukung melindungi hasil kreativitas masyarakat.
Uji coba tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Kementerian Hukum, sekaligus upaya memperkuat transparansi dan penerapan manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan.