Kumpulan Berita
Pemerintah menerbitkan rincian tarif listrik di Indonesia. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MIneral.
Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 Volt Ampere (VA).
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebutkan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik selama Pandemi Covid-19.