Kumpulan Berita
Tak main-main, potensi TPPU Eko Darmanto nilainya mencapai Rp20 miliar.
KPK menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka gratifikasi.
Ia ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi.
KPK telah mengantongi bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko Darmanto.
Hal itu sejalan dengan proses penyelidikan temuan ketidakwajaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto
"Masih berproses (pencarian unsur pidananya)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Harta para pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi sorotan usai dua pejabatnya diperiksa KPK
Tim Kedeputian Pencegahan KPK batal mengklarifikasi Kepala Kantor nonaktif Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto