Kumpulan Berita
Hukum tawan karang adalah hak dari kerajaan-kerajaan di Bali untuk merampas perahu yang terdampar di pantai wilayah kekuasaannya. Hukum ini juga menimpa kapal-kapal Belanda, sebagaimana terjadi pada tahun 1841 di pantai wilayah Badung.