Kumpulan Berita
Peneliti Indef Nailul Huda menyatakan, peningkatan jumlah transaksi di pinjaman online (pinjol) sangat berkaitan dengan judi online.
OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi bodong hingga pinjaman online alias pinjol ilegal mencapai Rp139 triliun