Kumpulan Berita
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR bersama pemerintah memperluas jerat pidana bagi pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons kekecewaan buruh terhadap draf RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR.
Pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru diarahkan untuk memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, termasuk dalam aspek pengupahan.
Perubahan pengelolaan alih daya (outsourcing) saat ini menjadi sorotan di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja. Di mana perubahan dunia kerja tersebut membuat industri alih daya perlu menyesuaikan cara menjalankan perannya.
Pegadaian memasuki babak baru dalam pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan.