Kumpulan Berita
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Namun, tim kuasa hukum Hery Susanto menegaskan, tidak ada saksi maupun alat bukti dalam persidangan yang secara langsung menyebut kliennya menerima hadiah atau janji terkait pengurusan laporan masyarakat di Ombudsman RI.
Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Tuntutan hukuman itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam perkara ini, ia didakwa menerima suap mencapai Rp4,8 miliar.
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ternyata menggunakan nama samaran saat berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait perusahaan tambang. Hery Susanto adalah terdakwa dalam perkara kasus rasuah tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada periode 2013-2025. Hery Susanto kini segera disidang.
Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dari lembaga terkait untuk menjadi bahan pengambilan keputusan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tahun 2013??"2025 yang menyeret nama Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Total 15 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara ini.