Kumpulan Berita
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pengembalian uang oleh Khalid Basalamah dilakukan secara bertahap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal usul uang yang sempat dikembalikan Ustadz Khalid Basalamah ke KPK terkait dugaan tindak korupsi penetapan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemilik Uhud Tour, Ustadz Khalid Basalamah, mengungkapkan materi penyidikan yang seharusnya belum bisa diumbar ke publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, adanya pengembalian uang dari Ustadz Khalid Basalamah.
Sekadar diketahui, Ustadz Khalid Basalamah sempat diperiksa KPK pada Selasa (9/9).
Asep mengaku, perpindahan visa haji furoda ke khusus ini sempat didalami oleh penyidik saat meminta keterangan Khalid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Ustadz Khalid sedianya dipanggil pada Selasa (2/9) kemarin.
Sekadar diketahui, Ustadz Khalid Basalamah merupakan pendiri Uhud Tour, sebuah biro perjalanan ibadah yang beroperasi di bawah PT Zahra Oto Mandiri.