Kumpulan Berita
Menurut Prof Didik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus dapat memastikan ketepatan sasaran subyeknya
Selain itu juga dapat berkontribusi terhadap perubahan sosial dan ekonomi yang ada.
program ini juga bisa melanjutkan usaha usaha mensejahterakan masyarakat berbasis pada potensi sumberdaya hutan.
Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021