Kumpulan Berita
pemerintah akan mengubah kebijakan Masa karantina untuk para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN menjadi 3 hari.
Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen yang harus dilengkapi kembali agar segera diperbaiki sehingga pihaknya bisa segera memproses pencairan klaim tersebut.