Kumpulan Berita
R menderita luka akibat bacokan yang dilakukan orang tak dikenal di Seyegan Sleman.
Ketiga terdakwa dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170.
Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.