Kumpulan Berita
Terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer
Faridah juga mengungkapkan hal memberatkan terkait penjatuhan vonis terhadap Priyanto.
idang lanjutan kasus Pembunuhan Berencana sejoli Handi-Salsabila yang menjerat Kolonel Inf Priyanto akan digelar pada Selasa 17 Mei 2022.