Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memberikan vonis 7 bulan penjara kepada Aulia Rakhman terdakwa penistaan agama.
Terdakwa Komika asal Lampung, Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan Agama.
Komika Aulia Rakhman menjadi perbincangan masyarakat. Aulia harus berurusan dengan polisi akibat materi stand-up comedy-nya.