Kumpulan Berita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, menghormati keputusan pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, tentang penugasan anggota Polri di luar struktur.
Komisi Percepatan Reformasi Polri mendukung langkah pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Aturan tersebut dinilai dapat mengakhiri kisruh terkait isu rangkap jabatan di tubuh Polri.
Jimly menyebut, Korps Bhayangkara tidak akan melantik pejabatnya bertugas di luar struktur usai penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Faizal juga memberikan masukan lainnya soal penanganan kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usulan itu disampaikan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri saat audiensi dengan Kritikus Politik Faisal Assegaf di STIK-PTIK.
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma ikut mendatangi PTIK Polri untuk melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Sigit menyadari bahwa, Polri adalah anak kandung dari reformasi. Sebab itu, masyarakat memiliki harapan lebih terhadap Korps Bhayangkara.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).