Kumpulan Berita
PT PLN (Persero) tidak akan memberikan kompensasi kepada masyarakat atau konsumen yang terkena pemadaman listrik akibat adanya banjir.
Ombudsman membeberkan hasil temuan faktor penyebab pemadaman listrik total (blackout)
PT PLN (Persero) memastikan kompensasi segera diberikan kepada semua pelanggan akibat mati listrik pada 4 Agustus 2019.
PLN membayarkan kompensasi tiap bulan apabila tidak berhasil memberikan pelayanan yang sesuai
Kompensasi yang harus dibayar PT PLN (Perseo) setidaknya mencapai Rp1 triliun.
PT PLN (Persero) meminta tambahan biaya investasi kepada pemerintah jika jadi menerapkan aturan kompensasi hingga 300% terkait listrik mati.
Aturan mengenai kompensasi mati listrik tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014.
Plt Dirut PT PLN Sripeni Inten Cahyani menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan.