Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah mulai melakukan pengusutan unsur pidana terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Divisi Propam Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan ke Bareskrim Polri.
Kompol Cosmas K. Gae resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia terkait kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, masih pikir-pikir terkait putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat.
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.