Kumpulan Berita
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE dengan tersangka Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT MCP atau Mecimapro, FDM, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana investasi. Ia diduga menggelapkan dana milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebesar Rp10 miliar, yang merupakan investasi untuk penyelenggaraan konser musik K-Pop TWICE di Jakarta.
Akibat perkara tersebut, PT Media Inspirasi Bangsa mengklaim, alami kerugian puluhan miliar.