Kumpulan Berita
Hakim menyatakan perbuatan Gus Samsudin tak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa.
Sebanyak 30-an santri Samsudin alias Gus Samsudin Jadab Blitar dipulangkan ke rumah masing-masing.
Tersangka konten sesat tukar pasangan, Gus Samsudin meraup untung besar dari konten-konten video yang diproduksi.
"Saya ridho dan ihlas dengan apa pun yang Allah berikan. Kalau memang ini yang terbaik bagi Allah, saya ridho. Saya senang dipenjara," katanya.
Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka baru kasus konten sesat tukar pasangan buatan Gus Samsudin.
Praktisi paranormal itu disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.