Kumpulan Berita
Peluang bagi Kopdes Merah Putih untuk terlibat dalam pengelolaan tambang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pemerintah tengah mempersiapkan anggaran untuk merealisasikan skema tersebut.
Pemerintah berencana menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih sebagai tempat penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat. Penyaluran bantuan tersebut ditargetkan berlangsung pada periode Oktober hingga Desember 2026 setelah proses administrasi dan anggaran rampung.
Hingga akhir September 2026, Pertamina Patra Niaga telah mendukung 958 KDKMP yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia
Dana tersebut telah ditempatkan di Himpunan Bank Negara (Himbara).
Hingga akhir September, sebanyak 26.661 unit KDKMP telah memiliki gerai yang rampung secara fisik.
Kesiapan fisik gerai di lapangan baru mencapai sekitar 26.600 unit, sementara puluhan ribu manajer terlatih telah disiapkan untuk mengelola operasionalnya
Zulhas mengatakan dirinya bersama jajaran kementerian terkait akan terjun langsung melayani masyarakat sebagai pramuniaga Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Oktober 2026